I. PENDAHULUAN
Keprihatianan warga masyarakat terutama kaum
perempuan dan relawan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap banyaknya
kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu faktor
pendorong dibentuknya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Kelahiran
undang-undang ini memang tidak dapat dilepaskan dari semangat jaman yang
bersifat menglobal tentang tuntutan perlunya penghapusan kekerasan
terhadap kaum perempuan dan anak, yang dipandang sebagai kelompok yang
paling rentan terhadap perlakuan keras.
Disahkannya UU PKDRT
tersebut, merupakan suatu pemikiran yang komprehensif dari negara dengan
political will untuk memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi
korban kekerasan dalam rumah tangga. Namun yang menjadi kendala adalah
upaya untuk mengungkap bentuk kekerasan ini tidaklah mudah, selain
karena pemahaman/kesadaran masyarakat tentang kekerasan dalam rumah
tangga belum sepenuhnya dipahami sebagai bentuk pelanggaran HAM, juga
kekerasan dalam bentuk ini masih dilihat dalam ranah privat.
Kekerasan
yang dimaksudkan oleh Undang-undang ini diartikan sebagai setiap
perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pembentukan UU PKDRT, yang
memuat kriminalisasi terhadap perbuatan kekerasan pada perempuan dan
anak, merupakan upaya yang telah dirintis sejak lama untuk mewujudkan
lingkungan sosial yang nyaman dan membahagikan bebas dari kekerasan.
Idealisme ini tentulah bukan sesuatu yang berlebihan, di tengah
kehidupan abad ke-21 yang telah serba sangat maju, terasakan sebagai
suatu kejanggalan, manakala lingkungan hidup yang seyogyanya dapat
memberikan suasana yang memberikan perasaan termanusiakan sepenuhnya
ternyata sebaliknya menjadi lingkungan yang dipenuhi kekerasan atau
perilaku barbar. Dengan demikian keberhasilan penegakan hukum UU PKDRT
ini menjadi dambaan banyak pihak yang merindukan suasana kehidupan damai
di dalam rumah tangga.
Secara sosiologis, kekerasan merupakan sikap
atau tindakan yang dipandang sangat tercela. Oleh karena penegakan
norma-norma etika atau moral secara umum bersumber pada kesadaran dalam
diri setiap orang, maka dalam situasi seperti sekarang ini tampaknya
sangat sulit diharapkan penghapusan kekerasan (dalam rumah tangga)
dilakukan diluar kerangka pendekatan yang sifatnya sistematis. Oleh
karenanya kemudian dilakukan pendekatan yang sistematis dengan
diaplikasikan melalui sarana hukum pidana yakni dengan
mengkriminalisasikan perbuatan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
II.PERMASALAHAN
Berdasarkan
latar belakang pemikiran sebagaimana diuraikan di atas, masalah yang
ingin dibahas adalah “ Bagaimana prospek penegakan hukum Undang-undang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) ditinjau dari
persepktif sosiologi hukum ?“
III.PEMBAHASAN
Penegakan hukum
merupakan pusat dari seluruh “aktivitas kehidupan” hukum yang dimulai
dari perencanaan hukum, pembentukan hukum, penegakan hukum dan evaluasi
hukum. Penegakan hukum pada hakekatnya merupakan interaksi antara
berbagai perilaku manusia mewakili kepentingan-kepentingan yang berbeda
dalam bingkai aturan yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu,
penegakan hukum tidak dapat semata-mata dianggap sebagai proses
menerapkan hukum sebagaimana pendapat kaum legalistic. Namun proses
penegakan hukum mempunyai dimensi yang lebih luas daripada pendapat
tersebut, karena dalam penegakan hukum akan melibatkan dimensi perilaku
manusia. Dengan pemahaman tersebut maka kita dapat mengetahui bahwa
problem-problem hukum yang akan selalu menonjol adalah problema “law in
action” bukan pada “law in the books”
Proses penegakan hukum, dalam
pandangan Soerjono Soekanto , dipengaruhi oleh lima faktor. Pertama,
faktor hukum atau peraturan perundang-udangan. Kedua, faktor, aparat
penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembuatan
dan penerapan hukumnya, yang berkaitan dengan masalah mentalitas.
Ketiga, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung proses penegakan
hukum. Keempat, faktor masyarakat, yakni lingkungan sosial dimana hkum
tersebut berlaku atau diterapkan, berhubungan dengan kesadaran dan
kepatuhan hukum yang merefleksi dalam perilaku masyarakat. Kelima,
faktor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Sementara itu, Lawrence
M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu
menyaratkan berfungsinya semua komponen system hukum. Sistem hukum dalam
pandangan Friedman terdiri dari tiga komponen, yakni ; komponen
struktur hukum (legal structure), komponen substansi hukum(legal
substance) dan komponen budaya hukum (legal culture) serta dalam
perkembangannya kemudian ditambahkan dengan komponen struktur hukum
(Legal Structure).
Perumusan norma atau kaidah di dalam
undang-undang ini, dituangkan di dalam Pasal-pasal 5 s/d 9. Di dalam
Pasal 5 dinyatakan, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam
rumah tangga terhadap orang lingkup rumah tangganya dengan cara: a.
kekerasan fisik; b. Kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d.
penelantaran rumah tangga.
Di dalam Pasal 6 dinyatakan bahwa,
kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah
perubahan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Selanjutnya Pasal 7 memuat pernyataan bahwa, kekerasan psikis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang
mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya
kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan /atau penderitaan
psikis berat pada seseorang.
Sementara itu, dalam Pasal 8 dinyatakan,
kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
(a) pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang menetapkan
dalam lingkup rumah tangga tersebut; (b) pemaksaan hubungan seksual
terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain
untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertantu.
Kemudian di dalam
Pasal 9 dinyatakan, (1) Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam
lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau
karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,
perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut; (2) Penelantaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang
mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau
melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar sehingga korban
berada di bawah kendali orang tersebut.
Di dalam Undang-undang ini
juga dinyatakan bahwa, tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan (Pasal 51).
Demikian juga, tindak pidana kekerasan psikis sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan (Pasal 52). Demikian juga
halnya, tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya
merupakandelik aduan (Pasal 53).
Sosiologi Hukum menggambarkan bahwa
mengenalkan hukum ke dalam arena-arena sosial dalam masyarakat, sama
dengan mengantarkan sebuah Undang-undang ke dalam ruang kosong dan hampa
udara. Ketika sebuah Undang-undang diantarkan ke suatu arena sosial,
maka di dalam arena sosial tersebut sudah penuh dengan berbagai
pengaturan sendiri yang dibuat oleh masyarakat, yang disebut sebagai
Self Regulation (Moore, 1983). Ini membuat pembicaraan tentang masuknya
suatu instrumen hukum yang bertujuan memajukan hak asasi perempuan dan
keadilan gender, harus dilakukan secara hati-hati.
Arena sosial itu
sendiri memiliki hakekat adanya kapasitas untuk menciptakan
aturan-aturan sendiri beserta sanksinya. Dalam hal ini aturan aturan
tersebut tidak hanya bersumber dari adat, agama dan kebiasaan kebiasaan
lain, tetapi juga mendapatkan pengaruh dari perkembangan dunia global
saat ini. Berbagai Self Regulation dalam arena-arena sosial tersebut
sangatlah rumit, karena terjadinya saling pengaruh dan adopsi di antara
berbagai aturan tersebut satu sama lain. Suatu aturan tidak pernah tidak
setelah ditetapkan karena aturan tersebut akan terus dimodifikasi oleh
masyarakat. Itu sebabnya arena sosial tersebut disebut sebagai Semi-
Autonomous Social Field (Moore, 1983).
Moore juga mengatakan bahwa di
antara aturan-aturan hukum yang saling bertumpang tindih di dalam arena
sosial tersebut, ada satu hukum yang sangat besar pengaruhnya yaitu
hukum negara. Namun, ini bukan berarti bahwa hukum negara menjadi
satu-satunya hukum yang paling ditaati.
Dalam Socio-Legal
Perspectives, sangat disadari bahwa aturan-aturan yang hidup dalam
masyarakat, sangat terkait erat dengan budayanya. Aturan-aturan yang ada
dalam masyarakat yang “memberi celah (loop holes)” kepada terjadinya
banyak kasus tentang kekerasan terhadap perempuan, secara khusus di
dalam kehidupan rumah tangga, dikarenakan himpitan hukum negara dengan
kentalnya budaya patriarkhi. Budaya hukum yang patriarkhis ini juga
bersemai dalam institusi penegakan hukum sebagai bagian dari masyarakat.
Hukum sangat erat kaitannya dengan budaya di mana hukum itu berada.
Disini
Penulis ingin menyatakan bahwa hukum dan budaya bagaikan dua sisi dari
satu keping mata uang yang sama, dalam arti hukum itu merumuskan
substansi budaya yang dianut oleh suatu masyarakat. Bila budaya yang
diakomodasi dalam rumusan-rumusan hukum itu adalah budaya patriarkhis,
maka tidak mengherankan apabila hukum yang dimunculkan adalah hukum yang
tidak memberi keadilan terhadap perempuan. Dalam hal ini, budaya
menempatkan perempuan dan laki-laki dalam hubungan kekuasaan yang
timpang dan hukum melegitimasinya.
Sebagian Sarjana Hukum percaya,
bahwa bila hukum sudah dibuat, maka berbagai persoalan dalam masyarakat
berkenaan dengan apa yang diatur dalam hukum tersebut, sudah dapat
diatasi atau bahkan dianggap selesai. Mereka sangat menjunjung tinggi
nilai-nilai objektivitas dan netralitas dalam hukum, dengan mempercayai
bahwa hukum yang objektif dan netral akan memberikan keadilan bagi
setiap warga masyarakat. Dalam hal ini mereka mengartikan hukum sebatas
Undang-undang yang dibuat oleh negara. Hukum negara merupakan entitas
yang jelas batas-batasnya, berkedudukan superior dan terpisah dari
hukum-hukum yang lain.
Pendekatan Sosiologi Hukum menunjukkan bahwa
hukum negara bukanlah satu-satunya acuan berperilaku dalam masyarakat.
Dalam kenyataannya, “hukum-hukum” lain yang menjadi acuan berperilaku
tersebut justru diikuti secara efektif oleh masyarakat, dikarenakan
hukum itulah yang mereka kenal, hidup dalam wilayah sendiri, diwariskan
secara turun-temurun dan mudah diikuti dalam praktik sehari-hari. Sukar
untuk mereka bayangkan bahwa ada hukum lain yang lebih dapat diandalkan
daripada hukum yang mereka miliki sendiri, terlebih bila hukum itu
datang dari domain yang “asing”, yang mengklaim diri sebagai otoritas
tertinggi yaitu negara.
Frederich von Savigny tidak dapat menerima
kebenaran anggapan tentang berlakunya hukum positif yang sekali
dibentuk diberlakukan sepanjang waktu dan tempat. Menurut Savigny,
masyarakat merupakan kesatuan organis yang memiliki kestuan keyakinan
umum, yang disebutnya jiwa masyarakat atau jiwa bangsa atau volksgeist
yaitu kesamaan pengertian dan keyakinan terhadap sesuatu. Maka menurut
aliran ini, sumber hukum adalah jiwa masyarakat, dan isinya adalah
aturan tentang kebiasaan hidup masyarakat. Hukum tidak dapat dibentuk
melainkan tumbuh dan berkembang bersama dengan kehidupan masyarakat.
Undang-undang dibentuk hanya untuk mengatur hubungan masyarakat atas
kehendak masyarakat itu melalui negara.
Bahwa dengan ditetapkannya
berbagai perbuatan sebagai tindak pidana (dikategorikan sebagai delik
aduan ) di dalam UU PKDRT, secara konseptual, delik aduan merupakan
delik atau tindak pidana penuntutannya di pengadilan digantungkan pada
adanya inisiatif dari pihak sikorban.
Dalam hal suatu tindak pidana
dikualifikasikan sebagai delik atau tindak pidana aduan, maka pihak
korban atau keluarganyalah yang harus bersikap proaktif untuk
mempertimbangkan apakah peristiwa yang baru dialaminya akan diadukan
kepada pihak berwajib untuk dimintakan penyelesaian menurut ketentuan
hukum pidana. Pengkualifikasian suatu perbuatan yang dilarang dan
diancam pidana sebagai delik aduan, menunjukkan pendirian pembentuk
undang-undang Indonesia bahwa kepentingan yang dilindungi oleh ketentuan
ini lebih bersifat pribadi dari pada publik.
Konsekuensi logis dari
perumusan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga sebagai delik aduan di
dalam UU PKDRT ini ialah, pihak aparat penegak hukum hanya dapat
bersifat pasif, dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi
atau campur tangan dalam suatu urusan warga masyarakat yang secara
yuridis dinyatakan sebagai masalah domestik, dan penegakan ketentuan di
dalam undang undang ini lebih banyak bergantung pada kemandirian dari
setiap orang yang menjadi sasaran perlindungan hukum undang-undang ini.
Permasalahan
yang muncul dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 adalah bahwa
keengganan seorang istri yang menjadi korban kekerasan melaporkan kepada
pihak yang berwajib, dalam hal ini polisi, karena beberapa akibat yang
muncul dari laporan tersebut adalah perceraian, kehilangan nafkah hidup
karena suami masuk penjara, masa depan anak-anak terancam dan lain-lain.
Dengan
kondisi seperti tersebut maka dilihat dari segi sosiologi hukum,
peluang keberhasilan penegakan hukum UU PKDRT ini sanagat sulit untuk
mencapai keberhasilan maksimal.
Merujuk pada teori sistem Friedman,
sebagaimana disebutkan di bagian depan, faktor kesulitan penegakan hukum
itu justru bersumber pada komponen substansi hukumnya sendiri, nilai
nilai kultural yang terdapat di dalam masyarakat berkaitan dengan
kehidupan rumah tangga itu.
Dengan Perumusan tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga dengan segala kompleksitas permasalahannya sebagai
tindak pidana aduan, menjadikan tindakan-tindakan yang mengarah pada
upaya pemidanaan pelakunya justru akan mengarah pada timbulnya
dampak-dampak kontra produktif terhadap tujuan dasar pembentukan UU
PKDRT itu sendiri.
Oleh karena itu, kembali kepada ide dasar
penggunaan hukum pidana sebagai sarana terakhir dalam upaya
penanggulangan kejahatan (ultimum remedium), maka keberadaan UU PKDRT
harus lebih ditekankan pada upaya optimasi fungsi hukum administrasi
negara dalam masyarakat. Upaya mengoptimalkan fungsi hukum administrasi
negara, dalam kaitan ini yang dimaksudkan adalah upaya untuk mendidik
moralitas seluruh lapisan warga masyarakat ke arah yang lebih positif
berupa terwujudnya masyarakat yang bermoral anti kekerasan dalam rumah
tangga.
Negara sepatutnya kembali melihat pada kenyataan dalam
masyarakat Indonesia yang sangat patriarkhis untuk selanjutnya dapat
menilai dengan lebih bijak mengenai langkah lain yang patut diambil
untuk dapat membuat keberlakuan UU PKDRT menjadi efektif di dalam
prakteknya dan pada akhirnya dapat berujung pada tujuan pengundangan UU
PKDRT, yaitu menghapuskan atau setidaknya meminimalisir kasus-kasus KDRT
terhadap perempuan dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
IV. K E S I M P U L A N / P E N U T U P
Dilihat
dari segi sosiologi hukum, prospek penegakan hukum UU PKDRT akan sulit
ditegakkan karena banyak kendala dalam pelaksanaannya, terutama kultur
budaya masyarakat Indonesia yang patriakhi yakni mendudukan laki-laki
sebagai makhluk superior/kuat dan perempuan sebagai makhluk
inferior/lemah.
DAFTAR PUSTAKA
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang, Suryandaru utama.
Fakih, Mansour, 1998, Diskriminasi dan Beban Kerja Perempuan: Perspektif Gender, Yogyakarta: CIDESINDO.
Hartono, C.F.G. Sunaryati, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional , Bandung: Alumni.
Otje Salman, Anton F. Susanto, Beberapa Asoek Sosiologi Hukum, Bandung, Alumni.
Blog ini hanya memberikan kemudahan Untuk siapa saja yang mau mempelajari Ilmu yang ada, disinipun saya pribadi masih belajar, mohon maaf jika ada kekeliruan dan kesalahan.
Selasa, 22 Oktober 2013
Jumat, 18 Oktober 2013
MAKALAH PERBANKAN PEMBUATAN KARTU KREDIT
Pada umumnya Bank menyediakan jasa pembuatan kartu kredit, dimana
kartu kredit merupakan kartu yang mirip dengan kartu ATM atau kartu
debet. Akan tetapi kartu kredit dapat digunakan meski tidak ada saldo
namun dapat dibayar setelah menggunakan begitupun sebaliknya.
Kartu kredit bukanlah uang tunai melainkan kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau bada yang menyediakan pembuatan kartu kredit. Cara Membuat Kartu Kredit itu mudah, kadang juga sulit dalam membuat kartu kredit dan memilikinya, itu semua tergantung dari cara dan langkahnya. Dalam kesempatan ini saya ingin membagikan tutorial dan Informasi tentang Cara Membuat Kartu Kredit untuk anda. Secara Umum Kartu Kredit adalah sebuah Alat atau fasilitas berbentuk kartu dengan menggunakan Sistem kartu kredit untuk penyelesaian transaksi ritel (retail) dengan sistem kredit yang diterbitkan kepada pengguna oleh sebuah bank. Kartu kredit sangat berbeda dengan kartu debit. Perbedaanya adalah apabila kartu kredit penerbit kartu kredit meminjamkan uang kepada konsumennya sedangkan kartu debit dalam bertransaksi menggunakan/mengambil uang dari tabungan yang dimiliki oleh nasabah/konsumen yang bersangkutan.
Berikut beberapa langkah mudah dan ketentuan pembuatan kartu kredit (di bank BCA)
Ketentuan :
Iuran dan Bunga Angsuran
BCA berhak mengubah suku bunga dengan pemberitahuan dahulu kepada pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
*) Gold Card BCA Fee Annual 1st Free – VISA jenis Platinum kredit kartu mengeluarkan baru ini
Sumber Gambar, Ketentuan dll : www.klikbca.com
Sumber Info : http://www.ridhocyber.web.id/cara-pembuatan-kartu-kredit-di-bank-bca
Cara Membuat Kartu Kredit itu mudah, kadang juga sulit dalam membuat kartu kredit dan memilikinya, itu semua tergantung dari cara dan langkahnya. Dalam kesempatan ini saya ingin membagikan tutorial dan Informasi tentang Cara Membuat Kartu Kredit untuk anda. Secara Umum Kartu Kredit adalah sebuah Alat atau fasilitas berbentuk kartu dengan menggunakan Sistem kartu kredit untuk penyelesaian transaksi ritel (retail) dengan sistem kredit yang diterbitkan kepada pengguna oleh sebuah bank. Kartu kredit sangat berbeda dengan kartu debit. Perbedaanya adalah apabila kartu kredit penerbit kartu kredit meminjamkan uang kepada konsumennya sedangkan kartu debit dalam bertransaksi menggunakan/mengambil uang dari tabungan yang dimiliki oleh nasabah/konsumen yang bersangkutan.
Cara Membuat Kartu Kredit ini bisa di Lakukan di Bank manapun yang menerbitkan Kartu Kredit. Akan tetapi sebelum anda membuat sebuah kartu kredit sebaiknya anda perlu menyeting mainset pikiran anda; “Kartu kredit bukanlah uang tunai” Kartu kredit wajib dipahami sebagai ekstensi dari dompet anda. Batas limit di kartu kredit anda, bukan sebagai patokan bahwa anda memiliki uang ekstra sejumlah itu. Sehingga bisa dengan bijak menggunakan dan memanfaatkan kartu kredit yang anda miliki. Menggunakan Kartu Kredit dengan bijak dan benar merupakan gambaran finansial anda dimasa yang akan datang, sehingga dapat digunakan oleh pihak yang bersangkutan atau berkepentingan dalam menilai kesehatan finansial anda (keuangan anda). Pada saat anda membutuhkan bantuan pinjaman lain, anda bisa dengan mudah mendapatkannya apabila anda menggunakan kartu kredit dengan benar dan bijak.
Oke kita mulai saja tutorial Cara Membuat Kartu Kredit atau Cara Bikin Kartu Kredit. Dalam membuat Kartu Kredit anda harus memenuhi Syarat-syarat yang dibutuhkan serta melakukan langkah-langkahnya. Syarat Pembuatan Kartu Kredit biasanya sama pada bank-bank penerbit. Diantara Syarat-Syarat yang diperlukan diperlukan diantaranya :
C.7 Point Penting setelah memiliki Kartu Kredit :
Kartu kredit bukanlah uang tunai melainkan kartu yang dikeluarkan oleh Bank atau bada yang menyediakan pembuatan kartu kredit. Cara Membuat Kartu Kredit itu mudah, kadang juga sulit dalam membuat kartu kredit dan memilikinya, itu semua tergantung dari cara dan langkahnya. Dalam kesempatan ini saya ingin membagikan tutorial dan Informasi tentang Cara Membuat Kartu Kredit untuk anda. Secara Umum Kartu Kredit adalah sebuah Alat atau fasilitas berbentuk kartu dengan menggunakan Sistem kartu kredit untuk penyelesaian transaksi ritel (retail) dengan sistem kredit yang diterbitkan kepada pengguna oleh sebuah bank. Kartu kredit sangat berbeda dengan kartu debit. Perbedaanya adalah apabila kartu kredit penerbit kartu kredit meminjamkan uang kepada konsumennya sedangkan kartu debit dalam bertransaksi menggunakan/mengambil uang dari tabungan yang dimiliki oleh nasabah/konsumen yang bersangkutan.
Berikut beberapa langkah mudah dan ketentuan pembuatan kartu kredit (di bank BCA)
- Tata cara syarat dan manfaat
- Datang ke kantor Bank BCA (di sarankan ke kantor pusat, layanan lebih cepat) jangan datang hari sabtu, minggu dan hari libur nasional, juga jangan datang selain jam kerja alias di atas jam 3 sore karena saya jamin anda tidak akan di layani he he he
- Jika Belum memiliki tabungan harap membuka tabungan BCA dengan tabungan awal 500rb, jika sudah ada langsung ke langkah berikut
- Hubungi CS bagian Layanan kartu kredit (BCACard/MasterCard/VISA/JCB), kalo gak tau. tanya pak satpam, biasanya ada di pintu depan
- Isi formulir Registrasi dengan menunjukan KTP lokal (nanti nya akan di foto kopi), dan buku tabungan BCA
- Untuk proses persetujuan ada 2 model yaitu dengan atau tanpa jaminan :
- tanpa jaminan
harus memiliki slip gaji jika PNS atau
bagi wiraswasta, akan ada survey selama 2 bulan untuk melihat history transaksi rekening bca anda apakah layak untuk jaminan menggunakan kartu kredit atau tidak - menggunakan jaminan
untuk menggunakan jaminan, cukup mudah dan proses lebih cepat, yakni hanya 2 minggu
Minimal jumlah rekening adalah 3 jt untuk jaminan, dan akan di lock (tetap ada di dalam rekening namun tidak dapat di gunakan), berhubung jaminan 3jt jadi maksimal transaksi kartu kredit juga 3jt. dan jika anda ingin bertransaksi lebih besar dari 3jt , anda cukup menambahkan uang jaminan ke jumlah yang anda inginkan
- tanpa jaminan
- jika kartu sudah aktif, maka kartu akan di antar ke rumah anda, enak khan
- untuk pilihan kartu ada beberapa macam, saya agak lupa, ada silver biasa dengan iuran/tahun kalo gak salah Rp. 75.000,- dan ada gold dengan karakter kartun Tazmanian Devil dan Bugs Bunny Untuk Master Card dan Kartu Kredit BCA Visa Batman dan juga Kartu Astrawolrd BCA Card yang iuran pertahunnya adalah Rp.125.000,- untuk kartu gold dan anda akan mendapatkan beberapa layanan tambahan jika menggunakannya di marchant yang bekerja sama dengan kartu kredit yang kita gunakan. seperti : Starbucks Coffee, Cineplex 21, Hard Rock Cafe, Pizza Hut, Bakerz In, Krispy Kreme, PT.MAP Sports, G2000, G2000 Blu, Celebrity Fitness, Ace Hardware, Index Furnishing, Electronic City, Agis dan masih banyak lagi.
- untuk penggunaan : tidak akan di kenakan bunga jika pembayaran tepat waktu, supaya gak kena bunga, anda bisa memilih layanan auto debet, jadi rekening anda akan terpotong otomatis jika sudah waktunya pembayaran, jadi anda gak usah kuatir dan takut talat datang bulan he he he maksudnya datang tagihan bulanan.
- sedikit catatan : utuk memiliki kartu kredit visa atau master card atau yang lainnya, di wajibkan memiliki BCA CARD, jadi nantinya kita akan memiliki 2 (dua) kartu kredit, yaitu dari BCA sendiri dan juga dari VISA / MasterCard, dan BCA CARD otomatis kita dapatkan pada saat pengurusan Kartu Kredit
- Sedikit catatan lagi : untuk Pencairan PayPal ke Kartu Kredit BCA atau dari mana saja tidak bisa lebih besar dari jumlah limit yang kita punya, contohnya : jika limit saya 5jt dan saya ingin mencairkan uang dari pay pal sebesar 10jt maka hal itu tidak akan bisa walaupun anda ingin menaikan limit anda, tidak akan di terima, jadi jika ingin menaikan limit, maka lakukan lah jauh jauh hari sebelum anda akan menerima pencairan
Ketentuan :
- Usia minimum Pemegang Kartu Tambahan 17 tahun, maksimum
65 tahun - Kartu Kredit BCA Silver untuk pendapatan minimal Rp.24 juta
- Kartu Kredit BCA Gold untuk pendapatan minimal Rp.50 juta
- Kartu Kredit BCA Platinum untuk pendapatan minimal Rp.300 juta
- Menyertakan dokumen yang diperlukan.
- Wiraswasta
- Copy KTP/SIM
- Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Copy Akte Pendirian Perusahaan/SIUP
- Karyawan
- Copy KTP/SIM
- Surat Keterangan Penghasilan
- Rekening Kartu Kredit 3 bulan terakhir
- Dokter/Notaris
- Copy KTP/SIM
- Copy Surat Ijin Praktek
- WNA
- Copy KTP/SIM
- Copy PasportKITAS
- Surat Keterangan Penghasilan
- Pemindahan Saldo
- Copy KTP/SIM
- Rekening Kartu Kredit 3 bulan terakhir
Iuran dan Bunga Angsuran
- Iuran Tahunan Kartu Utama
- BCACard/MasterCard/VISA/JCB
Silver/Kartu (Rp. 75.000,-)
Gold/Kartu (Rp.125.000,-) - MasterCard mc2/ VISA Batman (Rp. 125.000,-)
- BCACard/MasterCard/VISA/JCB
- Iuran Tahunan Kartu Tambahan
- BCACard/MasterCard/VISA/JCB
Silver/Kartu (Rp. 50.000,-)
Gold/Kartu (Rp.50.000,-) - MasterCard mc2/ VISA Batman (Rp. 100.000,- )
- BCACard/MasterCard/VISA/JCB
- Iuran Tahunan Kartu Kredit BCA Platinum
- Basic – Kartu Kredit BCA Gold (FREE) *)
- Kartu Utama (Rp.450.000,-)
- Kartu Tambahan (Rp.250.000,-)
BCA berhak mengubah suku bunga dengan pemberitahuan dahulu kepada pemegang Kartu dalam bentuk dan melalui sarana apapun.
*) Gold Card BCA Fee Annual 1st Free – VISA jenis Platinum kredit kartu mengeluarkan baru ini
Sumber Gambar, Ketentuan dll : www.klikbca.com
Sumber Info : http://www.ridhocyber.web.id/cara-pembuatan-kartu-kredit-di-bank-bca
BAB II
KARTU KREDIT SECARA UMUM
- A. CARA PEMBUATAN KARTU KREDIT DAN MANFAATNYA
Cara Membuat Kartu Kredit itu mudah, kadang juga sulit dalam membuat kartu kredit dan memilikinya, itu semua tergantung dari cara dan langkahnya. Dalam kesempatan ini saya ingin membagikan tutorial dan Informasi tentang Cara Membuat Kartu Kredit untuk anda. Secara Umum Kartu Kredit adalah sebuah Alat atau fasilitas berbentuk kartu dengan menggunakan Sistem kartu kredit untuk penyelesaian transaksi ritel (retail) dengan sistem kredit yang diterbitkan kepada pengguna oleh sebuah bank. Kartu kredit sangat berbeda dengan kartu debit. Perbedaanya adalah apabila kartu kredit penerbit kartu kredit meminjamkan uang kepada konsumennya sedangkan kartu debit dalam bertransaksi menggunakan/mengambil uang dari tabungan yang dimiliki oleh nasabah/konsumen yang bersangkutan.
Cara Membuat Kartu Kredit ini bisa di Lakukan di Bank manapun yang menerbitkan Kartu Kredit. Akan tetapi sebelum anda membuat sebuah kartu kredit sebaiknya anda perlu menyeting mainset pikiran anda; “Kartu kredit bukanlah uang tunai” Kartu kredit wajib dipahami sebagai ekstensi dari dompet anda. Batas limit di kartu kredit anda, bukan sebagai patokan bahwa anda memiliki uang ekstra sejumlah itu. Sehingga bisa dengan bijak menggunakan dan memanfaatkan kartu kredit yang anda miliki. Menggunakan Kartu Kredit dengan bijak dan benar merupakan gambaran finansial anda dimasa yang akan datang, sehingga dapat digunakan oleh pihak yang bersangkutan atau berkepentingan dalam menilai kesehatan finansial anda (keuangan anda). Pada saat anda membutuhkan bantuan pinjaman lain, anda bisa dengan mudah mendapatkannya apabila anda menggunakan kartu kredit dengan benar dan bijak.
Oke kita mulai saja tutorial Cara Membuat Kartu Kredit atau Cara Bikin Kartu Kredit. Dalam membuat Kartu Kredit anda harus memenuhi Syarat-syarat yang dibutuhkan serta melakukan langkah-langkahnya. Syarat Pembuatan Kartu Kredit biasanya sama pada bank-bank penerbit. Diantara Syarat-Syarat yang diperlukan diperlukan diantaranya :
- Untuk Perorangan, Syarat yang diperlukan diantaranya : Fotocopy KTP/SIM Pemohon, Surat Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji, Fotocopy Tabungan aktif selama 3 bulan, Foto copy Kartu Kredit (bila telah memiliki kartu kredit).
- Untuk Karyawan Swasta/Negeri, Fotocopy KTP/SIM Pemohon, Surat Keterangan Penghasilan atau Slip Gaji, Fotocopy Tabungan aktif selama 3 bulan, Foto copy Kartu Kredit (bila telah memiliki kartu kredit).
- Untuk Wiraswasta: Fotocopy KTP/SIM Pemohon, Fotocopy Akte Pendirian Usaha (SIUP), Fotocopy Penghasilan Usaha, Fotocopy Tabungan aktif selama 3 bulan, Foto copy Kartu Kredit (bila telah memiliki kartu kredit).
- Untuk Warga Negara Asing (WNA), Foto copy KTP/SIM Pemohon, Fotocopy Pasport atau KITAS, serta serta surat keterangan penghasilan (Slip Gaji).
- Langkah-langkah Pembuatan Kartu Kredit :
- Mendatangi ke bank Penerbit Kartu Kredit yang bersangkutan pada hari kerja dengan membawa Syarat-syarat pembuatan Kartu kredit atau dokumen yang dibutuhkan.
- Menuju ke bagian Customer Service Kartu Kredit (CS Kartu Kredit).
- Mengisi Formulir aplikasi Kartu Kredit dan menandatangani Aplikasi tersebut.
- Menunggu masa Pengesahan aplikasi Kartu Kredit, kartu kredit akan dikirim ke alamat pemohon menggunakan Pos/kurir.
- Apabila Kartu Kredit anda disetujui dan telah anda terima, baca Petunjuk Pengaktifan Kartu Kredit dalam Buku panduan.
- Kartu kredit Siap untuk Digunakan.
C.7 Point Penting setelah memiliki Kartu Kredit :
- Manfaatkanlah Kartu Kredit yang anda miliki dengan Benar dan Bijaksana.
- Selalu Pertahankan Nilai Kredit bagi Kartu kredit anda. Nilai kredit yang baik memudahkan anda dalam pengajuan kredit lain nantinya.
- Kenalilah fitur pada kartu kredit anda dan sesuaikan dengan kebutuhan.
- Berhati-hatilah menggunakan kartu kredit (Safety Use). Gunakanlah Kartu kredit dengan perencanaan yang matang dan jelas. Terlalu banyak hutang akan membuat nilai kredit anda menjadi turun dan dapat mempengaruhi para kreditor.
- Bangunlah sebuah reputasi kredit yang memudahkan aplikasi anda selalu di setujui. Para Kreditor melaporkan semua sepak terjang dan reputasi anda dalam menggunakan kartu kredit pada biro kredit. Mereka saling berbagi informasi pada saat anda membuat aplikasi pinjaman. Informasi tentang diri anda digunakan untuk menghitung skor kredit anda.
- Jangan Bikin Kartu Kredit terlalu banyak. Tidak perlu waktu lama untuk memiliki banyak kartu kredit apabila anda telah memiliki satu kartu kredit, maka kartu yang lain akan segera menyusul. Memiliki terlalu banyak kartu mempengaruhi skor kredit anda, dan juga mempersulit anda untuk mengurus pembayaran tagihan.
- Berhati-hatilah dalam membuat dan menutup kartu kredit anda. Menutup kartu kredit dapat mempengaruhi citra kredit anda.
Kamis, 17 Oktober 2013
Dinasti Politik Ratu Atut Jelek dan Merusak Demokrasi
- Dinasti politik keluarga Gubernur banten,
Ratu Atut Chosiyah, dinilai tidak berkualitas dan merusak tatanan
demokrasi. Hal itu diperparah dengan cara-cara kotor dan korupsi untuk
meraih jabatan.
“Dinasti politik Ratu Atut sangat jelek dan merusak demokrasi. Sebenarnya tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berpolitik, namun ketika mereka dipaksakan menjadi pejabat publik tanpa melalui tahapan dan seleksi, maka hasilnya ya seperti itu,” kata pengamat politik, AS Hikam, kepada Okezone, Selasa (15/10/2013).
Menurutnya, dinasti politik terjadi tidak hanya karena pejabat dan kroni-kroninya melainkan juga ditentukan oleh partispasi rakyat. Sebagai pemilih, rakyat tidak memperhatikan latar belakang orang yang dipilihnya namun lebih pada money politik yang bakal diterimanya.
“Memang tidak bisa disalahkan itu terjadi karena Atut beserta keluarganya, tapi rakyat sebagai pemilih sering terbuai dengan berapa uang yang diterima untuk memilih calon tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, aturan pembatasan dinasti politik tidak bisa dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, setiap warga negara mempunyai berpolitik untuk memilih dan dipilih.
“Yang perlu diatur itu proses kompetisinya. Semuanya harus melewati tahapan dan fase yang sama tidak ada pembedaan. Jangan karena anak atau adik gubernur lalu dapat dengan mudah mendapat jabatan,” urainya.
Dinasti politik untukmelanggengkan kekuasaan tidak hanya di Banten, melainkan juga terjadi di sejumlah partai politik. “Anaknya baru lulus S1 langusng dijadikan sekjen, jadi ketua. Ini tidak sehat dan merusak demokrasi,” pungkasnya.
“Dinasti politik Ratu Atut sangat jelek dan merusak demokrasi. Sebenarnya tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk berpolitik, namun ketika mereka dipaksakan menjadi pejabat publik tanpa melalui tahapan dan seleksi, maka hasilnya ya seperti itu,” kata pengamat politik, AS Hikam, kepada Okezone, Selasa (15/10/2013).
Menurutnya, dinasti politik terjadi tidak hanya karena pejabat dan kroni-kroninya melainkan juga ditentukan oleh partispasi rakyat. Sebagai pemilih, rakyat tidak memperhatikan latar belakang orang yang dipilihnya namun lebih pada money politik yang bakal diterimanya.
“Memang tidak bisa disalahkan itu terjadi karena Atut beserta keluarganya, tapi rakyat sebagai pemilih sering terbuai dengan berapa uang yang diterima untuk memilih calon tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, aturan pembatasan dinasti politik tidak bisa dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. Pasalnya, setiap warga negara mempunyai berpolitik untuk memilih dan dipilih.
“Yang perlu diatur itu proses kompetisinya. Semuanya harus melewati tahapan dan fase yang sama tidak ada pembedaan. Jangan karena anak atau adik gubernur lalu dapat dengan mudah mendapat jabatan,” urainya.
Dinasti politik untukmelanggengkan kekuasaan tidak hanya di Banten, melainkan juga terjadi di sejumlah partai politik. “Anaknya baru lulus S1 langusng dijadikan sekjen, jadi ketua. Ini tidak sehat dan merusak demokrasi,” pungkasnya.
Ratu Atut & Dinasti Politik
Di dalam acara ILC tvone berjudul “Ratu Atut & Dinasti Politik”, Jhoni Alen sebagai wakil ketua umum partai Demokrat mengatakan bahwa, “ hampir semua pilkada semuanya money Politik”.
Nah, seorang politikus yang berada di partai penguasa saja sudah blak-blakan ngomong seperti itu. Artinya Negara ini sedang melaksanakan sandiwara demokrasi dimana elektabilitas penguasa tidak mengandalkan konsep melainkan mengandalkan duit atau menjadi demokrasi yang tergadai.
Di dalam menyikapi hal ini, saya sebagai anak bangsa merasa pesimis bagaimana perjalan bangsa ini kedepan. Apakah para penyelenggara Negara ini mampu mengantarkan rakyat ini masuk ke pintu gerbang kemerdekaan yang bersatu berdaulat adil dan makmur? Dimana para pendiri bangsa, 68 tahun yang lalu baru sanggup mengantarkan ke depan pintu gerbang kemerdekaan yang bersatu berdaulat adil dan makmur, yaitu di dalam pembukaan UUD 45.
Kenyataannya menurut
saya sekarang ini adalah “Rakyat sudah berhasil mengantarkan orang orang
berduit masuk ke pintu gerbang kekuasaan yang korup”
Kalau hal ini terus
terjadi maka kita tidak akan pernah mempunyai pemimpin yang benar-benar
memikirkan rakyat, akan tetapi kita akan mempunyai pemimpin yang
memikirkan bagaimana caranya balik modal.
Lalu bagaimana solusinya?
Menurut saya sebagai orang awam tidak ada jalan lain yaitu dengan cara mengembalikan kedaulatan Negara ke tangan rakyat. Dimana pada saat ini menurut saya, kedaulatan Negara bukan di tangan rakyat melainkan di tangan konglongmerat .
Lalu bagaimana caranya mengembalikan kedaulatan Negara ke tangan rakyat?
Caranya adalah dengan jalan memberikan kewenangan kepada rakyat untuk mengontrol para penyelenggara Negara secara langsung.
Bagaimana caranya?
Terapkan sistem pembatasan nilai transaksi tunai dimana
setiap transaksi yang melebihi batas yang ditentukan harus melalui
rekening. Jika pembatasan transaksi tunai diterapkan, berikan kewenangan
kepada rakyat untuk mengontrol rekening para penyelenggara Negara yang
dipilihnya sebab ketika baru menjadi calon, harta kekayaannya diumumkan
kepada rakyatnya, jadi kenapa tidak ketika dia sudah terpilih rakyatnya
terus mengontrol pertambahan kekayaannya .
Ingat!….sekarang ini calon walikota tidak akan jadi walikota jika tidak dipilih rakyatnya.
Jangan kedaulatan rakyat diberikan hanya ketika waktu pemilu saja.
Salam Demokrasi
Rabu, 16 Oktober 2013
Lembaga Peradilan dan Putusan Rasa Politisi
Indonesia
kembali tercengang oleh operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10). Lembaga Negara pimpinan
Abraham Samad ini, menangkap Akil mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (MK-RI). Akil Mochtar digelandang KPK atas dugaan
penyuapan dalam perkara pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan
Tengah dan pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.
Apa
yang dilakonkan oleh Abraham Samad Cs Rabu malam, seakan menjadi
tamparan hebat buat institusi penegakan hukum yang berdiri sepuluh tahun
silam ini. Betapa tidak, MK yang dulunya terkenal lembaga Negara yang
bersih dan cenderung aman dari terpaan isu miring, kini dibuat bertekuk
lutut oleh sebuah lembaga Negara Ad-Hoc bernama KPK. Salah satu
kewenangan yang ditengarai dapat menjadi celah oleh para “wayang” dalam
tubuh MK adalah, kewenangan untuk memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum.
Putusan
MK yang notabene final dan mengikat semakin membuka celah untuk
melakukan praktik busuk, dan salah satunya yang baru saja dilakonkan
oleh Ketua MK sendiri berupa suap yang diduga diterimanya dari salah
satu pihak yang berperkara di MK. Terungkapnya praktik suap yang terjadi
di MK semakin menambah citra buruk institusi penegakan hukum negeri
ini. Sebelum kasus Akil, ada kasus simulator di tubuh POLRI, insiden
calon “hakim agung rasa toilet” yang sedang mengikuti tahapan fit and
proper test di DPR, serta sebelumnya juga ada Arsyad Sanusi, Hakim MK
yang mundur karena diputus bersalah oleh komite etik dalam perkara hasil
pemilukada yang melibatkan keluarganya.
Entah
sampai kapan badai terus melanda institusi penegakan hukum negeri ini.
Namun jika berkaca pada proses pemilihan hakim agung pada Mahkamah Agung
dan Hakim Konstitusi pada MK yang terus saja bersentuhan dengan para
politisi di Senayan (anggota DPR) maka saya akan terus merasa pesimis
dunia penegakan hukum negeri ini akan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hakim
agung yang dipilih oleh anggota DPR dengan kedok fit and proper test,
serta semakin banyaknya orang-orang parpol yang menduduki kursi pengadil
pada lembaga the guardian of constitution (MK, red), maka semakin besar
peluang untuk terciptanya praktek busuk dalam institusi peradilan kita.
Namun, bukan berarti tiada jalan untuk mengembalikan kembali roh
penegakan hukum kita beserta citra para “wayang†di dalamnya. Suatu
hal yang paling mendasar yang perlu diperbaiki oleh para penegak hukum
kita adalah moral.
Moral
harus diperbaiki sejak dini sebelum akhirnya nanti terjerumus dan
menjadi parasit dalam institusi penegakan hukum kita. Selain moral yang
perlu diperbaiki, tentunya sistem pengangkatan hakim agung pada MA dan
hakim konstitusi pada MK perlu ditinjau ulang. Hal ini karena, mengacu
pada sistem pengangkatan hakim agung dan hakim konstitusi yang telah
memunculkan isu hakim rasa politisi. Bukan tidak mungkin suatu saat
putusan yang dikeluarkan nantinya akan berbau politisi yang sarat akan
kepentingan. Masalah moral dan sistem tentunya merupakan dua hal yang
sangat urgen untuk diperbaiki saat ini, apabila tak ingin melihat
penegakan hukum negeri ini semakin terpuruk.
Kelemahan Perlindungan Nasabah Kartu Kredit
Kelemahan Perlindungan Nasabah Kartu Kredit
Perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit belum dapat berjalan dengan semestinya. banyak faktor penghambat yang menjadi kendala yang dapat mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna jasa kartu kredit, antara lain :
a) Dilihat dari sisi pelaku usaha
Tidak menutup kemungkinan yang besar bahwa kendala yang dihadapi di dalam perlindungan nasabah kartu kredit juga berasal dari pihak pelaku usaha itu sendiri, ini dikarenakan menyangkut human error, dimana kesalahan yang terjadi di dalam transaksi kartu kredit juga didasari oleh pihak Bank, misalnya pihak bank bertanggung jawab untuk memperoleh tanda bukti penerimaan dari penerima uang, masalah transfer dana yang tidak sampai ke tangan nasabah kartu kredit.
b) Dilihat dari sisi nasabah sebagai konsumen
Dimana pihak pemegang kartu kredit selaku konsumen tidak membaca informasi yang jelas dan kurang teliti pada saat penandatanganan aplikasi kartu kredit.
c) Dilihat dari sisi lain-lain (teknologi dan tanggungjawab pihak terkait)
• Memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau kejahatan jasa layanan elektronik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab .
· Nasabah akan mengalami kesulitan melakukan klaim kepada pihak bank apabila terjadi permasalahan karena beberapa jasa pelayanan elektronik tersebut, sebab tidak ada bukti atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
· Kondisi VSAT ( Jaringan Vertikal Satelit ) adalah jaringan komunikasi yang seringkali menjadi hambatan , karena teknologi canggih yang digunakan bank tersebut belum dapat memberikan kenyamanan yang maksimal bagi nasabahnya.
• Sumber daya manusia yang kurang mendukung.
• Kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit, yaitu Bank Indonesia dalam upayanya untuk memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan masih terbatas pada kegiatan operasional dari suatu Bank. Atau Lembaga perlindungan konsumen belum berperan secara aktif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen termasuk juga kepada nasabah perbankan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosilalisasi dari lembaga tersebut sehingga nasabah perbankan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai keberadaan dari lembaga ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa apabila terjadi permasalahan antara nasabah perbankan dengan pihak bank maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah antara nasabah dengan pihak bank. Hal ini disebabkan oleh karena menyangkut kredibilitas nama bank tersebut dimata masyarakat.
d) Dilihat dari Perundang-undangan
Bahwa selama ini belum ada peraturan khusus mengenai transaksi Electronic Funds Transfer khususnya kartu kredit di Indonesia untuk dijadikan acuan atau dasar. Meskipun sekarang ini Pemerintah telah mensahkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dirasakan undang – undang tersebut belum efisien, hal ini dikarenakan terdapat adanya kritik di tubuh undang – undang itu sendiri. Kebijakan pengaturan untuk menangani kejahatan yang timbul melalui kartu kredit nampaknya belum jelas dan masih ragu – ragu. Dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya terdapat satu pasal yang mengatur kejahatan kartu kredit, yaitu berkaitan dengan perbuatan menggunakan dan / mengakses kartu kredit orang lain secara tanpa hak. Berdasarkan pada alur proses transaksi kartu kredit, ketentuan dalam Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya dapat menjangkau pelanggaran pada tahapan card embossing and delivery ( courir / recipient or customer ) dan usage.
Namun demikian, tidak semua modus operandi dalam tahapan tersebut dapat terjangkau, karena ketentuan Pasal 51 juncto Pasal 34 hanya mengatur perbuatan oleh orang yang menggunakan kartu kredit, tetapi tidak termasuk pedagang atau juga pengelola yang juga dapat menjadi pelaku kejahatan kartu kredit.[1][14]. Sehingga apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hal ini maka menggunakan Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikannya, meskipun UUPK itu sendiri tidak mengatur secara khusus transaksi–transaksi EFT khususnya kartu kredit yang menggunakan sarana teknologi.
a) Dilihat dari sisi pelaku usaha
Tidak menutup kemungkinan yang besar bahwa kendala yang dihadapi di dalam perlindungan nasabah kartu kredit juga berasal dari pihak pelaku usaha itu sendiri, ini dikarenakan menyangkut human error, dimana kesalahan yang terjadi di dalam transaksi kartu kredit juga didasari oleh pihak Bank, misalnya pihak bank bertanggung jawab untuk memperoleh tanda bukti penerimaan dari penerima uang, masalah transfer dana yang tidak sampai ke tangan nasabah kartu kredit.
b) Dilihat dari sisi nasabah sebagai konsumen
Dimana pihak pemegang kartu kredit selaku konsumen tidak membaca informasi yang jelas dan kurang teliti pada saat penandatanganan aplikasi kartu kredit.
c) Dilihat dari sisi lain-lain (teknologi dan tanggungjawab pihak terkait)
• Memungkinkan terjadinya penyalahgunaan atau kejahatan jasa layanan elektronik oleh pihak yang tidak bertanggung jawab .
· Nasabah akan mengalami kesulitan melakukan klaim kepada pihak bank apabila terjadi permasalahan karena beberapa jasa pelayanan elektronik tersebut, sebab tidak ada bukti atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
· Kondisi VSAT ( Jaringan Vertikal Satelit ) adalah jaringan komunikasi yang seringkali menjadi hambatan , karena teknologi canggih yang digunakan bank tersebut belum dapat memberikan kenyamanan yang maksimal bagi nasabahnya.
• Sumber daya manusia yang kurang mendukung.
• Kurang berperannya pihak-pihak yang terkait dengan perlindungan terhadap nasabah kartu kredit, yaitu Bank Indonesia dalam upayanya untuk memberikan perlindungan kepada nasabah perbankan masih terbatas pada kegiatan operasional dari suatu Bank. Atau Lembaga perlindungan konsumen belum berperan secara aktif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen termasuk juga kepada nasabah perbankan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosilalisasi dari lembaga tersebut sehingga nasabah perbankan tidak memiliki informasi yang cukup mengenai keberadaan dari lembaga ini. Dari hasil penelitian diketahui bahwa apabila terjadi permasalahan antara nasabah perbankan dengan pihak bank maka penyelesaiannya dilakukan secara musyawarah antara nasabah dengan pihak bank. Hal ini disebabkan oleh karena menyangkut kredibilitas nama bank tersebut dimata masyarakat.
d) Dilihat dari Perundang-undangan
Bahwa selama ini belum ada peraturan khusus mengenai transaksi Electronic Funds Transfer khususnya kartu kredit di Indonesia untuk dijadikan acuan atau dasar. Meskipun sekarang ini Pemerintah telah mensahkan Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun dirasakan undang – undang tersebut belum efisien, hal ini dikarenakan terdapat adanya kritik di tubuh undang – undang itu sendiri. Kebijakan pengaturan untuk menangani kejahatan yang timbul melalui kartu kredit nampaknya belum jelas dan masih ragu – ragu. Dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya terdapat satu pasal yang mengatur kejahatan kartu kredit, yaitu berkaitan dengan perbuatan menggunakan dan / mengakses kartu kredit orang lain secara tanpa hak. Berdasarkan pada alur proses transaksi kartu kredit, ketentuan dalam Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya dapat menjangkau pelanggaran pada tahapan card embossing and delivery ( courir / recipient or customer ) dan usage.
Namun demikian, tidak semua modus operandi dalam tahapan tersebut dapat terjangkau, karena ketentuan Pasal 51 juncto Pasal 34 hanya mengatur perbuatan oleh orang yang menggunakan kartu kredit, tetapi tidak termasuk pedagang atau juga pengelola yang juga dapat menjadi pelaku kejahatan kartu kredit.[1][14]. Sehingga apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hal ini maka menggunakan Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen untuk menyelesaikannya, meskipun UUPK itu sendiri tidak mengatur secara khusus transaksi–transaksi EFT khususnya kartu kredit yang menggunakan sarana teknologi.
Jumat, 11 Oktober 2013
Ringkasan Peraturan BI Tentang Kartu Kredit

Selain berdampak pada bank sebagai penerbit kartu kredit, hal ini akhirnya juga berimbas pada pendapatan marketing serta turunnya minat customer yang beberapa bulan yang lalu sempat tinggi dikarenakan proses persetujuan yang tergolong susah untuk beberapa bank asing.
Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Berikut adalah Ringkasan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 :
1. Surat Edaran Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen pengguna Kartu Kredit di Indonesia serta mendukung praktek pemberian Kartu Kredit yang lebih memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit.
2. Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:
- penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
- pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
- pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
- penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu.
- pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit.
- pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit.
- kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan.
- penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
3.
Pengaturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit,
pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit berlaku
secara efektif per 1 Januari 2013.
4. Dalam
rangka pengaturan persyaratan pemberian fasilitas Kartu Kredit, Penerbit
diwajibkan melakukan pembaruan data Pemegang Kartu seperti data
pendapatan per bulan. Disamping itu Penerbit juga diwajibkan melakukan
penyesuaian fasilitas Kartu Kredit yang telah diperoleh dengan diberikan
tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari
2013.
5. Beberapa
ketentuan lain secara rinci akan diatur lebih lanjut dengan Surat
Edaran Bank Indonesia, seperti tata cara penyampaian informasi,
penentuan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dan pokok-pokok etika
penagihan Kartu Kredit.
Itulah
Ringkasan Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (selengkapnya silahkan BACA DISINI)
Selain peraturan diatas berikut kami berikan juga Surat Edaran Bank Indonesia Tentang kartu kredit
Silahkan Klik Saja Link Dibawah ini :
Langganan:
Postingan (Atom)