Senin, 18 November 2013

PERBEDAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DENGAN LEMBAGA PERBANKAN

PERBEDAAN LEMBAGA PEMBIAYAAN DENGAN LEMBAGA PERBANKAN



Di atas telah diuraikan bahwa lembaga keuangan di indonesia merupakan suatu sistem. Sebagai suatu sistem dari lembaga keuangan, sudah barang tentu ada katan antar sub sistem yang satu dengan subsistem lainnya. Lembaga pembiayaan sebagai subsistem dari lembaga keuangan bersama-sama dengan lembaga perbankan mempunyai kaitan satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh kedua lembaga tersebut sama-sama bergerak di bidang keuangan yang berada di bawah satu system lembaga keuangan.
     Meskipun antara lembaga pembiayaan dan lembaga perbankan sama-sama sebagai lembaga keuangan ada kaitan satu sama lainnya, namun ada beberapa hal yang membedakan antar keduanya, antara lain sebagai berikut :
a.       Dilihat dari kegiatannya, lembaga pembiayaan difokuskan pada salah satu kegiatan keuangan saja . misalnya perusahaan modal ventura menyalurkan dana dalam bentuk modal penyertaan pada perusahaan pasangan usaha, perusahaan sewa guna usaha,menyalurkan dana dalam bentuk barang modal kepada perusahaan oenyewa, pegadaian menyalurkan dananya dalam bentuk pinjaman jangka pendek dengan jaminan benda begerak. Adapun lembaga perbankan meruakan lembaga keuangan yang paling lengkapkegiatannya, yaitu, menghinpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, serta melaksanakan kegiatan di bidang jasa keuangan lainnya.
b.      Dilihat dari cara menghimpun dana, lembaga pembiayaan tidak dapat secara langsung menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan , deosito berjangka. Adapun lembaga perbankan dapat secara langsung menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk giro,tabungan, dan deposito berjangka.
c.       Dilihat dari aspek jaminan lembaga pembiayaan dalam melakukan pembiayaan tidak menekankan aspek jaminan(non collateral basis) karena unit yang dibiayai merupakan objek pembiayaan.adapun lembaga perbankan dalam pemberian kredit lebih beriorentasi kepada jaminan (collateral basis)
d.      Dilihat dari kemampuan menciptakan uang giral, lembaga keuangan tidak menciptakan uang giral. Adapun lembaga perbankan , yaitu Bank umum dapat menciptakan uang giral yang dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Dari simpanan masyarakat berupa giro, di samping dapat diperlukan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi dengan menggunakan cek atau bilyet giro, bagi Bank umum giro dapat juga dapat juga digunakan untuk menciptakan uang giral.
e.       Dilihat dari pengaturan, perizinan, pembinaan, dan pengawasannya, dalam lembaga pembiayaan dilakukan oleh Departemen Keuangan. Adapun untik lembaga perbankan diundangkannya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, maka wewenag dalam hal pengaturan dan perizinan sepenuhnyaberada pada bank Indonesia. Selanjutnya dengan diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, maka fungsi pengawasan perbankan yang sebelumnya berada dalam kewenangan bank Indonesia akan dialihkan kepada suatu lembaga khusus untuk itu, lembaga pengawas jasa keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar