Ringkasan Peraturan BI Tentang Kartu Kredit

Selain berdampak pada bank sebagai penerbit kartu kredit, hal ini akhirnya juga berimbas pada pendapatan marketing serta turunnya minat customer yang beberapa bulan yang lalu sempat tinggi dikarenakan proses persetujuan yang tergolong susah untuk beberapa bank asing.
Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 ini merupakan Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Berikut adalah Ringkasan dari Peraturan Bank Indonesia No.14/2/PBI/2012 :
1. Surat Edaran Bank Indonesia ini diterbitkan untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen pengguna Kartu Kredit di Indonesia serta mendukung praktek pemberian Kartu Kredit yang lebih memperhatikan manajemen risiko pemberian kredit.
2. Pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi:
- penegasan definisi Acquirer dalam rangka memperjelas peran dan cakupan kegiatan Acquirer, serta pencantuman definisi Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Pihak Lain, yang dikenal dengan Alih Daya.
- pengaturan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit, yang besarnya ditetapkan Bank Indonesia dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
- pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit seperti batas minimum usia, batas minimum pendapatan, batas maksimum plafon kredit, dan jumlah maksimum Penerbit yang dapat memberikan fasiltas Kartu Kredit yang akan diatur secara rinci dengan Surat Edaran Bank Indonesia.
- penerapan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen seperti penyeragaman pola perhitungan bunga Kartu Kredit, pengenaan biaya dan denda, serta kewajiban penyampaian informasi kepada pemegang kartu.
- pengaturan kerjasama dengan pihak lain dengan mengacu pada PBI tentang Alih Daya (outsourcing) terutama yang terkait dengan penagihan utang Kartu Kredit.
- pengaturan peningkatan keamanan transaksi alat pembayaran berupa kewajiban implementasi transaction alert kepada Pemegang Kartu Kredit.
- kewajiban penyediaan sistem yang dapat saling dikoneksikan.
- penegasan kewenangan Bank Indonesia dalam perizinan dan pengenaan sanksi dalam penyelenggaraan APMK.
3.
Pengaturan mengenai penetapan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit,
pengaturan persyaratan dalam pemberian fasilitas Kartu Kredit berlaku
secara efektif per 1 Januari 2013.
4. Dalam
rangka pengaturan persyaratan pemberian fasilitas Kartu Kredit, Penerbit
diwajibkan melakukan pembaruan data Pemegang Kartu seperti data
pendapatan per bulan. Disamping itu Penerbit juga diwajibkan melakukan
penyesuaian fasilitas Kartu Kredit yang telah diperoleh dengan diberikan
tenggat waktu selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari
2013.
5. Beberapa
ketentuan lain secara rinci akan diatur lebih lanjut dengan Surat
Edaran Bank Indonesia, seperti tata cara penyampaian informasi,
penentuan batas maksimum suku bunga Kartu Kredit dan pokok-pokok etika
penagihan Kartu Kredit.
Itulah
Ringkasan Peraturan BI No.14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (selengkapnya silahkan BACA DISINI)
Selain peraturan diatas berikut kami berikan juga Surat Edaran Bank Indonesia Tentang kartu kredit
Silahkan Klik Saja Link Dibawah ini :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar